Gugatan Terhadap Pengelola Pantai Ancol Masuk Sidang Perdana

Selasa, 12 Juni 2012 - 14:06 wib
Fitri Yulianti - Okezone
Pantai Ancol, obyek wisata warga Ibu Kota Jakarta (Foto: Heru/Okezone)
Pantai Ancol, obyek wisata warga Ibu Kota Jakarta (Foto: Heru/Okezone)

JAKARTA - Kasus gugatan terhadap Pantai Ancol, Jakarta, dari tiga warga Jakarta hari ini memasuki tahap sidang perdana. Penggugat berharap pihak tergugat bisa memenuhi panggilan.

Ahmad Taufik, seorang warga Jakarta, lahir di Ibu Kota Indonesia ini pada 1965. Dia mengaku kecewa ketika hendak menikmati pemandangan Pantai Ancol. Dua kali datang dalam selang setahun, dia protes tidak ingin membayar tiket masuk Pantai Ancol sebesar Rp15 ribu karena menurutnya kawasan wisata ini adalah area publik yang bisa diakses siapapun secara gratis.

Sejak mengalami kejadian tidak mengenakkan tersebut pada 2009, Ahmad Taufik kemudian berdiskusi bersama beberapa warga Jakarta lain yang mengalami hal serupa dan ahli tata ruang, yang mengamini bahwa area publik sebenarnya gratis diakses. Diskusi dilanjutkan dengan konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Bela Keadilan untuk membawanya ke ranah hukum.

Fahmi Syakir, kuasa hukum penggugat Ahmad Taufik, Malik Damrah, dan Bina Bektiati, mengatakan bahwa PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) dinilai melanggar hak asasi kliennya karena penetapan tarif itu menyalahi aturan.

“Sebelum mengajukan gugatan, kami pelajari aturan-aturannya. Kami juga diskusi intern kecil, dengan ahli lingkungan, ahli tata ruang, benar enggak nih? Menurut kami, Pantai Ancol adalah wilayah publik, di dalam kawasan ruang terbuka hijau, jadi harus bisa diakses publiK, siapapun tanpa kecuali, tanpa bayaran,” jelasnya ketika dihubungi Okezone, Selasa (12/6/2012).

Dalam sidang perdana yang digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Taufik tidak bisa memastikan kehadiran pihak tergugat, yakni PJAA dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, juga turut tergugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dinilai lalai menjalankan tugasnya.

“Ini sidang perdana, seharusnya mereka datang,” harapnya.

Dalam gugatannya, ketiga warga penggugat ini menuntut majelis hakim agar menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga menuntut agar pemberlakuan tarif bagi pengunjung pantai Ancol dibatalkan, dan warga diberikan akses masuk pantai.

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry