JAKARTA - Bersama PT Pembangunan Jaya Ancol, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi pihak tergugat yang disampaikan oleh sejumlah warga DKI Jakarta. Mereka menggugat lantaran Pantai Ancol tidak menjadi area publik yang bisa diakses siapapun secara gratis.
Hari ini, tiga warga, terdiri dari Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati, bersama Lembaga Advokat dan Konsultan Hukum Bela Keadilan menjalani sidang perdana atas gugatan mereka terhadap PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat menilai, PT Pembangunan Jaya Ancol telah melakukan komersialisasi terhadap Pantai Ancol, dengan memberlakukan tarif pengunjung Rp15 ribu per orang.
Dalam gugatannya, ketiga warga ini menuntut majelis hakim agar menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga menuntut agar pemberlakuan tarif bagi pengunjung pantai Ancol dibatalkan, dan warga diberikan akses masuk pantai.
Menanggapi gugatan tersebut, Pemprov DKI menyatakan belum bisa memberikan jawaban, dengan alasan belum memelajari materi gugatan. "Kami belum menanggapi dan belum ada sikap karena dari pimpinan belum dikoordinasikan," kata Haratua D Purba, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Sementara, Fahmi Syakir, kuasa hukum ketiganya, mengatakan bahwa tindakan PT Pembangunan Jaya Ancol dinilai melanggar hak asasi kliennya karena penetapan tarif itu menyalahi aturan. PT Pembangunan Jaya Ancol digugat berdasarkan UU Penataan Ruang No.26/2007 pasal 29 dan penjelasannya tentang Ruang Terbuka Hijau.
Menurutnya, pantai termasuk wilayah aset publik, siapapun berhak menikmatinya tanpa dimintai bayaran. Perbuatan tersebut, dikatakannya, dinilai sebagai upaya menghalang-halangi warga negara menikmati akses pantai secara gratis.
"Karcis berpotensi melanggar hukum dan perlu dihapuskan, pantai adalah kawasan publik yang tidak bisa diprivatisasikan," katanya kepada Okezone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Pantai kan wilayah pesisir sehingga masyarakat dapat menikmatinya," imbuhnya.
Dengan adanya gugatan ini, Fahmi berharap ke depan masyarakat dapat menikmati Pantai Ancol dengan gratis. "Harapan kita supaya warga Jakarta dapat mempunyai akses masuk pantai gratis, gugatan ini sudah kita pelajari, setelah itu kita kaji," tandasnya.
Selain PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta, turut tergugat dalam kasus ini adalah Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mereka dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Selasa, 21 Mei 2013 19:49 WIB
Selasa, 21 Mei 2013 17:24 WIB
Selasa, 21 Mei 2013 21:03 WIB