SETELAH disetujui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19. Maka ada pembatasan kegiatan yang harus dipatuhi masyarakat, termasuk saat menaiki transportasi publik.
Moda Raya Transportasi atau MRT, jadi salah satu transportasi andalan masyarakat Jakarta sekarang ini. Saat PSBB Jakarta berlaku, pasti penumpang harus mengikuti protokoler yang ada.
MRT pun masih beroperasional seperti biasa dengan sederet penyesuaian waktu dan jumlah penumpang. Bagi Anda yang masih harus mobilitas dengan menggunakan MRT, ada baiknya mengetahui cara melindungi diri dari penularan corona COVID-19 di MRT.
Dilansir Okezone dari akun laman Instagram resmi MRT Jakarta @mrtjkt, Rabu (8/4/2020), yuk simak ulasan singkatnya berikut ini.
Hindari kontak fisik
Hindari kontak fisik selama berada di dalam lingkungan stasiun atau MRT Jakarta, dengan cara menjaga jarak aman minimum satu meter. Di gerbang masuk atau tap in, saat mengantre giliran untuk dicek suhu tubuhnya berdirilah di tanda yang sudah dipasang oleh pihak MRT agar tidak dekat-dekat dengan penumpang lainnya.
Begitu juga saat duduk di peron, jangan berhimpitan dengan penumpang lain di satu bangku. Saat di kereta, duduk berjarak di bangku yang diperbolehkan untuk duduk. Bangku yang diberi tanda X, artinya tidak untuk diduduki oleh penumpang.
Wajib masker
Sudah diumumkan bahwa semua orang, tidak ada pengecualian semuanya wajib pakai masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah. Begitu juga calon penumpang MRT, yang harus pakai masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta. Kebijakan ini akan disosialisasikan mulai tanggal 6-11 April 2020 dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020. Setelah resmi diberlakukan, apabila ada calon penumpang yang tidak pakai masker, maka calon penumpang tidak tidak boleh masuk ke area stasiun MRT loh!