BEBERAPA maskapai Indonesia yakni Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air, mulai membuka kembali penerbangan mereka. Tapi, orang yang dapat bepergian dengan pesawat hanyalah mereka yang dalam perjalanan bisnis, sementara yang ingin mudik tetap tidak diperbolehkan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menerapkan protokol kesehatan dengan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
PT Angkasa Pura II dalam keterangan tertulisnya pun memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan, sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.
Oleh karena itu, ada 7 syarat baru yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin bepergian memakai pesawat komersial ini.
Pertama, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2–Gate 4 dan Terminal 3–Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
Ketiga, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.
"Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP," tutur Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.