PERJALANAN lewat udara memang sudah diizinkan, meskipun masih terbatas hanya untuk tiga maskapai saja, yakni Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air. Mereka yang diizinkan terbang pun masih terbatas.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
"Juga pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting," tutur Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
Tapi, bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan dinas untuk pelayanan kesehatan darurat sebenarnya bisa. Selain itu, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, juga diiznkan dengan berbagai syarat.
Bagi mereka yang ingin bepergian naik pesawat, harus bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test atau PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Sementara bagi mereka yang ingin melakukan pengobatan di tempat lain, wajib menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit terkait.
Sedangkan, mereka yang ingin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, wajib menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah.
Seperti pengakuan salah satu calon penumpang asal Garut, Muhammad Afandi. Dia menjelaskan untuk bisa check in dirinya harus menyertakan banyak dokumen terkait kepentingan perjalanannya kali ini. Ia juga mengaku bahwa sesampainya di terminal 3, diarahkan untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.
"Saya mau ke Medan karena orangtua saya meninggal. Ke sini bawa surat keterangan kematian ibu saya, surat kesehatan dari dokter, terus tadi diarahkan untuk ke meja KKP isi formulir dan lain-lain," ujarnya saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soetta.