Kereta api menjadi salah satu moda transportasi umum yang paling sering digunakan wisatawan saat hendak mengunjungi destinasi wisata domestik.
Namun perlu diketahui, di era new normal ini, ada beberapa kebijakan baru dan pemberlakuan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh PT. Kereta Api Indonesia. Termasuk kebijakan jaga jarak di dalam kereta.
Hal tersebut dijelaskan secara gamblang oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam sebuah pernyataan tertulis.
Â
Disebutkan bahwa dengan dibukanya kembali perjalanan KA Reguler baik KA Jarak Jauh dan Lokal secara bertahap mulai 12 Juni 2020, pihaknya telah menyusun langkah-langkah Adaptasi Kebiasaan Baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.
“Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekat melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Jumat (19/6/2020).
Joni menambahkan, seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.
Adapun aturan yang dimaksud antara lain, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.