Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup sepakat untuk membuka kembali sejumlah tempat wisata berbasis ecotourism, marinetourism dan adventure. Meski demikian para pengelola dan pengunjung wajib melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan yang diatur sebelumnya.
Protokol kesehatan yang dimaksud sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.
Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan pengelola wajib melakukan pembersihan secara berkala. Termasuk disinfeksi terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama dan harus ada fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah di akses oleh pengunjung.
Protokol kesehatan lainnya adalah melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk dan perbanyak media informasi seperti wajib pakai masker apabila di keramaian, jaga jarak minimal satu meter dan cuci tangan di seluruh lokasi.
Selain itu pihak pengelola juga wajib memastikan pekerja SDM pariwisata melindungi diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Jaga kebersihan pribadi seperti sering cuci tangan, konsumsi makanan bergizi, rutin olahraga dan cukup istirahat.
Baca Juga : Mau Jalan-Jalan ke Karpet Biru, Jangan Lupa Jaga Jarak
Berikut protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh para pengelola dan pengunjung saat melakukan kunjungan wisata selama masa new normal berdasarkan aturan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:
Bagi Pengelola
1. Membatasi jumlah pengunjung yang masuk. Disarankan menggunakan sistem online atau pengunjung mendaftar dulu sebelum datang. Untuk menghindari pengunjung yang berkerumun di pintu masuk.
2. Pengaturan jam operasional
3. Lakukan pengawasan ekstra di titik-titik favorit pengunjung dan lokasi foto.
4. Fasilitas yang membuat pengunjung berdesakan seperti naik kendaraan wisata harus dibatasi sesuai protokol kesehatan.
5. Mengatur jarak saat antrian dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter.
6. Mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat berjualan, transaksi untuk mencegah terjadinya kerumunan.
7. Menggunakan pembatas atau partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja atau SDM pariwisata yang bertugas di loket pembelian tiket atau customer service.