GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) total di ibu kota, seperti pada awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di ibu kota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.
Selama pandemi Covid-19, kebiasaan warga Jakarta banyak yang berubah. Mulai dari kebiasaan sehari-hari, kegiatan rutin, berkunjung ke sanak keluarga, berlibur dan lain sebagainya. Hal ini lantaran setiap orang diimbau untuk di rumah demi memutus rantai penyebaran virus.
Demi menjaga kesehatan, tentunya Okezoners tetap harus mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan untuk kebaikan bersama. Tapi ada kalanya Anda bosan dan butuh jalan-jalan untuk menyegarkan pikiran.
Tak perlu khawatir, Anda tetap bisa jalan-jalan keliling kota Jakarta selama masa PSBB dengan aman dan nyaman. Tapi tentu tak bisa berkunjung ke tempat wisata karena banyak yang tak beroperasi.
Baca Juga:Â 5 Taman Cantik Terdampak PSBB Jakarta
Penasaran? Yuk simak 5 tips berikut ini, ditulis Okezone, Jumat (11/9/2020).
1. Menggunakan kendaraan pribadi
Tidak bepergian merupakan keputusan paling bijak untuk saat ini, bahkan jika menggunakan kendaraan pribadi sekalipun. Namun jika Anda terpaksa utnuk bepergian, proteksi diri sendiri menjadi hal utama untuk mencegah terinfeksi virus corona.
Menggunakan kendaraan pribadi dianggap bisa menurunkan potensi tertular virus corona ketimbang menaiki angkutan umum. Bepergian akan terasa lebih aman dan nyaman jika menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini guna mengurangi kontak fisik dengan orang lain. Meski menggunakan mobil pribadi, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak antarpenumpang mobil.
2. Batasi jumlah penumpang
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020. Aturan ini selain berlaku untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tentunya semua orang di rumah pasti ingin ikut jalan-jalan, tapi ini bukanlah waktunya untuk jalan-jalan bersama. Pemerintah telah menetapkan selama masa PSBB kendaraan pribadi maupun angkutan umum hanya diperbolehkan mengangkut 50% dari jumlah kapasitasnya. Kendaraan pribadi hanya dapat berisikan 3-4 orang dan para penumpang juga tetap harus menjaga jarak ketika duduk di dalam.