PEMERINTAH Thailand secara resmi mengumumkan akan membuka pintu pariwisata bagi wisatawan asing pada 8 Oktober 2020 mendatang. Kendati demikian, ada sejumlah regulasi baru yang wajib dipatuhi wisatawan di era new normal.
Salah satunya langsung menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari, setelah menginjakkan kaki di Thailand. Di samping itu, ada beberapa peraturan baru terkait visa atau surat izin memasuki wilayah negara lain.
Baca Juga:Â Begini Prosedur Registrasi Pendakian Gunung Semeru
Minggu ini, pemerintah Thailand telah menandatangani pemberlakuan visa khusus wisatawan yang akan diresmikan pada 8 Oktober mendatang. Bagi wisatawan yang mengajukan visa tersebut, secara tidak langsung menyetujui kebijakan pemerintah Thailand untuk menjalankan karantina mandiri, di lokasi yang telah ditetapkan.
Visa ini berlaku sampai 90 hari, dan dapat diperpanjang hingga dua kali. Bila ditotalkan, wisatawan dapat menetap di Thailand selama kurang lebih 9 bulan.