KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong agar para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Bangka Belitung (Babel) memanfaatkan Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kreatif (Banper Infrastruktur Ekraf) agar bisa mengembangkan usahanya.
Banper merupakan dana bantuan yang diberikan kepada mereka yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial, yang diharapkan bisa menjadi stimulan dari pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
Baca juga:Â Pelaku Usaha Perhotelan Optimis Industri Pariwisata Kembali BangkitÂ
Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Selliane Halia Ishak menjelaskan, tujuan banper adalah untuk memfasilitasi penyediaan kelayakan ruang kreatif dalam bentuk revitalisasi dan penyediaan sarana.
"Dengan adanya bantuan diharapkan masyarakat akan mampu meningkatkan produktivitas dan kreativitas komunitas ekonomi kreatif serta keberlangsungan komunitas ekonomi kreatif dan mendorong perluasan dan terbangunnya jejaring ekosistem ekonomi kreatif," ujar Selliane seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Jumat (9/10/2020).
Â
Selliane menyebut masyarakat yang ingin mengajukan banper ini harus memenuhi kriteria di antaranya berasal dari komunitas sektor ekonomi kreatif dan telah memiliki badan hukum. Komunitas ekonomi kreatif tersebut bisa mengajukan banper dengan jenis bantuan revitalisasi infrastruktur, sarana ruang kreatif, dan paket parekraf.
"Komunitas ekraf yang mengajukan harus memiliki badan hukum, karena secara anggaran ini uang negara yang bersumber dari pajak. Jadi memang harus ada yang pertanggungjawaban. Bentuk tanggungjawabnya yakni adanya legalitas usaha," ujar Selliane.