Berikut ini panduan lengkap berwisata ke Taman Margasatwa Ragunan:
Harus memiliki KTP DKI
Selain mewajibkan pengunjung melakukan reservasi secara online, Ketut menjelaskan untuk saat ini hanya pengunjung dengan KTP DKI Jakarta saja yang diperbolehkan untuk berkunjung ke Ragunan. "Jadi di loket nanti harus menunjukkan KTP DKI Jakarta, baru boleh masuk," jelasnya.
Kategori pengunjung
Selama masa transisi, ada beberapa kategori pengunjung yang belum diperbolehkan berkunjung yakni, ibu hamil, anak di bawah umur 10 tahun, dan lansia. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan Covid-19 pada kelompok-kelompok yang rentan terpapar virus tersebut.
Jam operasional berubah
Bila sebelumnya Ragunan beroperai mulai pukul 07.30 WIB- 16.00 WIB, di masa transisi ada perubahan jam opersional. "Ini juga yang penting diketahui pengunjung. Ragunan sekarang buka Selasa-Minggu pukul 08.00 sampai jam 1 siang saja," kata Ketut.
Pengunjung tidak boleh gelar tikar
Pengunjung juga diharapkan untuk selalu bergerak. Tidak boleh ada kegiatan yang mengundang kerumunan, serta menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya.
"Untuk saat ini, pengunjung tidak boleh menggelar tikar seperti yang sering dilakukan sebelum pandemi Covid-19. Dan wajib memakai masker," tandasnya.
(dwk)