PENGAMAT pariwisata, Muslim Jayadi berpendapat bahwa kemudahan berusaha yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker membantu pemulihan sektor pariwisata.
"Salah satu dampak positifnya adalah terkait kemudahan perizinan melalui sistem online dan digital bagi pelaku usaha di sektor pariwisata. Karena kemudahan itu, sudah pasti ada yang ke sektor pariwisata dari sekian investor, yang sudah siap menanamkan modal di Indonesia setelah disahkannya UU Cipta Kerja," ujar Jayadi.
Menurut dia, UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif pada pelaku UMKM di sektor wisata.
Baca juga: Menpora: Potensi Wisata Olahraga di Kepri Luar Biasa
"Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan," terangnya.
Selain UMKM dan koperasi, UU Cipta Kerja pada sektor pariwisata juga berdampak positif pada para pekerja lokal.
Terkait ketenagakerjaan, lanjut Jayadi, pengusaha pariwisata berdasarkan Pasal 26 ayat (1) poin (h) UU Cipta Kerja juga diwajibkan meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan.