DIREKTUR Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf/Baparekraf, Robinson Hasoloan Sinaga mengatakan untuk mendapatkan bantuan, legalitas usaha wisata dan ekonomi kreatif harus dipenuhi.
"Program ini (pendirian badan hukum) didesain untuk menyiapkan pelaku usaha wisata dan ekonomi kreatif menghadapi tantangan ke depan, caranya harus legalitas seperti ini," ujar Robinson di Manado, Sulawesi Utara, Senin, 24 November 2020 kemarin.
Sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum di Manado ini dihadiri 80 peserta, namun yang akan difasilitasi menjadi badan hukum hanya 25 pelaku usaha.
Baca juga: Menpora: Potensi Wisata Olahraga di Kepri Luar Biasa
Total ada 100 pelaku usaha di beberapa wilayah ini yang akan difasilitasi Kemenparekraf mulai dari administrasi dan pembiayaan pendirian badan hukum sepanjang tahun ini.
Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan alokasi anggaran sebesar 40 persen untuk UMKM di kementerian.
Robinson mencontohkan bahwa tahun ini anggaran Kemenparekraf ada sekitar Rp3,3 triliun dan 40 persen di antaranya untuk pelaku usaha wisata dan ekonomi kreatif.
"Cukup besar anggarannya, namun untuk mendapatkannya (bantuan) legalitasnya harus dipenuhi, dipersyaratkan badan usaha berbentuk PT," kata dia.