Sejauh ini aturan Inggris menetapkan, bagi siapa pun yang kedapatan melanggar aturan penguncian (lockdown) akan didenda sebesar 2.000 Poundsterling atau sekira Rp37 juta.
Sedangkan yang melanggar aturan isolasi mandiri akan dikenakan denda sebesar 1.000 Poundsterling atau sekira Rp18 juta, dan bisa saja meningkat per pelanggaran yang dilakukan.
Pejabat Kantor Dalam Negeri Inggris mengatakan bahwa mereka yang menolak menerima denda dan aturan ini akan ditangkap, dikenai catatan kriminal, dan diadili di pengadilan.
(sal)