MANTAN pramugari Inggris, Alexandra Dobre dijatuhi hukuman 28 bulan penjara setelah mengaku bersalah mengedarkan dan menggunakan barang terlarang berupa kokain. Bahkan dirinya pun nekat jadi kurir narkoba. Duh, ada-ada saja nih!
Dilansir dari laman Paddle Your Own Kano, sebelum ditangkap polisi, Dobre merupakan salah satu pramugari korban PHK (pemutusan hubungan kerja) karena pandemi di maskapai penerbangan Bandara Luton London (LTN). Akibat kehilangan pekerjaan tetapnya, ia tidak mampu membayar uang sewa tempat tinggalnya dan memilih pindah ke daerah baru, yang membuatnya mengenal beberapa teman di sana.
Dalam masa-masa beratnya, ia menjalin hubungan dengan pria yang dikenal melalui aplikasi kencan yang kemudian mengajaknya menjadi kurir narkoba. Saat Dobre melakukan aksinya, polisi berhasil menghentikan mobilnya di sebuah jalan dan menemukan enam kantong bersegel yang berisi zat putih.
Benda tersebut dinyatakan adalah narkoba berjenis kokain. Kemudian pihak berwenang mengeluarkan surat perintah penggeledahan di rumahnya dan kembali menemukan 81 kantung segel kecil berisi kokain. Secara keseluruhan, telah terkumpul 19,4 gram kokain selama proses penangkapan.
“Dia adalah pramugari selama beberapa tahun, dengan maskapai penerbangan yang berbeda. Dia dibayar tinggi. Dia kehilangan pekerjaannya pada musim semi tahun ini dan kehilangan akomodasi karena itu. Dia tidak tahu harus berbuat apa selanjutnya, kata Pengacara Dobre di Pengadilan Trent Crown.
Baca Juga: Mengintip Ruang Tersembunyi di Pesawat Tempat Pramugari Beristirahat