PRESIDEN Donald Trump baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru terkait kunjungan wisatawan dan pebisnis yang akan datang ke Amerika Serikat. Kebijakan tersebut mewajibkan setiap pengunjung membayar 15.000 dolar atau Rp213 juta.
Kementerian Luar Negeri turut menyatakan bahwa aturan sementara ini akan berlaku kepada pemegang visa B-1 dan B-2 dari 24 negara. Program percobaan ini akan mulai dijalankan pada 24 Desember 2020 hingga 24 Januari 2021 di Amerika Serikat.
"Program ini dirancang agar berlaku bagi warga negara dari negara tertentu dengan tarif tinggal yang lebih tinggi. Ini akan berfungsi sebagai alat diplomatik untuk mendorong pemerintah asing dalam mengambil semua tindakan yang tepat guna memastikan warga negara mereka tepat waktu meninggalkan Amerika Serikat setelah melakukan kunjungan sementara," tulis Dokumen Kementerian Luar Negeri AS, dilansir dari Reuters, Sabtu (5/12/2020).
Regulasi visa terbaru ini akan memungkinkan petugas konsuler AS untuk mewajibkan wisatawan dan pebisnis dari negara-negara yang warga negaranya memiliki tingkat overstay 10 persen atau lebih tinggi pada tahun 2019, untuk membayar jaminan sebesar 5.000 dolar hingga 15.000 dolar AS. Dua puluh empat negara yang dipilih telah memenuhi kriteria tersebut, termasuk 15 negara di benua Afrika.
Baca Juga: Filosofi Noken, Warisan Budaya UNESCO Kebanggaan Masyarakat Papua