SOLO memberlakukan aturan tegas bagi para pendatang yang memasuki wilayah itu. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mewajibkan pelancong menjalani karantina bilamana memasuki Kota Solo saat libur akhir tahun. Mereka nantinya harus bersedia dikarantina selama 14 hari alias dua pekan di Benteng Vastenburg.
Aturan karantina efektif berlaku mulai 15 Desember hingga 15 Januari. Sanksi karantina ini diberlakukan menyusul masuknya Kota Solo ke urutan 10 besar di Jawa Tengah dalam jumlah penderita Covid-19 terbanyak.
"Apapun alasannya, arep jagong manten (mau menghadiri resepsi pernikahan) apalagi berlibur, masuk Solo atau cuma sekedar melintas, tetap dikarantina selama 14 hari," ujar pria yang akrab disapa Rudy, Minggu, 6 Desember 2020.
Baca juga: Kena PHK, Belasan Pramugari Banting Setir Jadi Penari Striptis
Menurutnya, Tim Satgas Pemantau Kota Solo segera dibentuk untuk memantau pergerakan pendatang. Nantinya tim yang beranggotakan Linmas, Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, yang mulai bekerja sejak karantina diberlakukan, bakal langsung disebar di beberapa titik masuk ke Kota Solo.
Mulai dari bandara, terminal bus, stasiun kereta, Tugu Mahkota, Kleco, jembatan Jurug, Tanjung Anom, Sumber, palang joglo.
Rudy menambahkan, kebijakan karantina ini dikhususkan untuk pendatang dari luar wilayah Solo. Sehingga bagi warga Solo yang kebetulan bekerja di Solo, seperti ASN, wartawan, tidak akan dikarantina. Termasuk warga yang tinggal di wilayah terdekat dengan Solo, juga tidak akan dikarantina.
"Iso entek ASN ku yen tak karantina. Lha wong ASNku kui umahe nang luar Solo. (Bisa habis ASN-ku yang tak karantina. Lah ASN-ku kebanyakan tempat tinggalnya di luar Solo) seperti Bu Ning (Kepala Dinkes Kota Solo) itu rumahnya di Karanganyar kerjanya di Solo. Masak di Karanganyar," ternag Rudy.