PER 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 penumpang pesawat rute Bandung-Bali wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19 dari hasil swab PCR. Tak perlu khawatir, wisatawan bisa melakukan swab test di Bandara Husein Sastranegara, daripada harus membatalkan perjalanan.
Aturan baru tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Maka bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," bunyi keterangan di laman disparda.baliprov.go.id.
Baca Juga: Rumah Karantina Solo Technopark untuk Pemudik Mulai Beroperasi 19 Desember
Mengantisipasi banyaknya calon penumpang membatalkan penerbangan ke Bali saat libur Natal dan Tahun Baru, PT Angkasa Pura 2 Bandung menyiapkan swab dan rapid test antigen di Bandara Husein Sastranegara.
Baca Juga: Danau Trinsing Mulai Bersolek Sambut Libur Akhir Tahun
"Betul, aturan penumpang pesawat rute Bandung Denpasar harus negatif tes swab mulai berlaku 18 Desember 2020 lusa," jelas Executive General Manager Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung R. Iwan Winaya Mahdar kepada MNC Media, Rabu (16/12/2020).