PEMPROV DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang keluar atau masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil rapid test antigen negatif Covid-19. Aturan ini mulai berlaku dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, untuk menekan penyebaran virus corona.
“Mulai tanggal 18 (Desember), sampai dengan 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Melihat Wajah Baru Senen, Ikon Jakarta yang Dibanggakan Anies Baswedan
Menurutnya, ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku untuk pengguna jasa transportasi umum baik udara, laut, maupun darat selama masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dia mencontohkan misalnya penumpang pesawat. “Bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen, ketentuanny misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan,” ujar Syafrin.
Sementara untuk kendaraan pribadi belum diberlakukan.
Baca juga: Begini Aturan Lengkap Wajib Tes Swab PCR dan Rapid Antigen Sebelum Liburan ke Bali
Syafrin menuturkan kebijakan wajib rapid antigen diprioritaskan berlaku pada pengguna transportasi udara dan darat, sehingga akan diperketat pengawasan di bandara serta terminal.
"Tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kita utamakan," kata Syafrin.
(sal)