PEMERINTAH memberlakukan aturan baru bagi traveler yang hendak berlibur ke Bali untuk menghabiskan masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, wisatawan yang akan terbang ke Bali wajib melakukan tes PCR atau swab test pada H-2 keberangkatan ke Bali.
Langkah tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air yang belakangan kembali menunjukkan tren peningkatan.
Terkait kebijakan itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani mengungkapkan sebagai imbas kebijakan itu pihaknya menerima komplain dari masyarakat yang berencana berlibur ke Bali. Hal tersebut jelas memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengusaha.
Baca juga: Catat! Traveling ke Bali Naik Pesawat Wajib Tes PCR H-2 Keberangkatan
Menurut Hariyadi, saat ini tercatat sebanyak 133 ribu pax permintaan refund pengembalian tiket yang dilakukan masyarakat pasca-pengumuman pemerintah.
"Dari kemarin (kami) disibukkan komplain masyarakat mau ke Bali tiba-tiba terjadi ada permintaan PCR. Memang agak cukup mengkhwatirkan data yang kita olah sampai tadi malam, terjadi permintaan refund dari pembeli tiket sampai 133 ribu pax. Meningkat 10 kali lipat dibanding kondisi normal,” kata dia, dalam kegiatan penandatanganan MoU Virtual, Rabu, 16 Desember 2020 kemarin.
Sehingga lanjut Hariyadi, nilai transaksi yang hilang pun menunjukkan angka fantastis yakni Rp317 miliar. "Dari online travel agent (OTA) big data-nya kira-kira berapa transaksi yang terdampak, data sampai tadi malam itu Rp317 miliar,” paparnya.
“Sedangkan impact ke ekonomi Bali Rp997 miliar. Angka ini perlu perhatikan,” timpal Hariyadi.