PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bali menerbitkan surat edaran yang melarang gelaran pesta kembang api atau petasan dan minuman keras (miras) saat malam perayaan tahun baru 2021.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan, para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun pelaku usaha wajib mematuhi protokol kesehatan selama berada di Pulau Dewata.
"Selama berada di Bali, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras (miras)," kata Gubernur Koster belum lama ini.
Baca juga: Terbang ke Bali Wajib Tes Swab, Refund Tiket Tembus Rp317 Miliar!
Menurut dia, masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara maupun penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menggelar kegiatan selama libur Natal dan tahun baru wajib menerapkan protokol kesehatan.
Yaitu memakai masker, mencucui tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan membatasi kerumunan orang.
Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Surat Edaran ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.