TRAVELER yang mau liburan ke Bali saat Natal dan Tahun Baru, nampaknya bisa bernapas lega. Sebab jika sebelumnya per Jumat (18/12/2020), Anda wajib bawa hasil surat swab test PCR negatif Covid-19, kini aturan tersebut berubah.
Bahkan jika sebelumnya traveler diminta untuk membawa hasil surat swab test H-2, kini Anda diperbolehkan membawa hasil swab test negatif Covid-19 yang berlaku 7 hari. Tentu hal ini menjadi kelonggaran wisatawan dan sedikit berhemat untuk mengeluarkan uang demi mendapat hasil swab test.
Baca Juga:Â Bandara Ngurah Rai Sediakan Layanan Rapid Antigen, Segini Biayanya!
Dilansir Okezone dari laman Instagram @baliairport, pada Kamis 17 Desember 2020, Sekretaris Daerah Provinsi Bali telah mengumumkan hasil Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dari rapat tersebut telah diputuskan terdapat penyesuaian atas Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali nomor 2021 Tahun 2020 yang disepakati dengan 3 (tiga) point utama.
Â
1. Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2020.
2. Hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Ketentuan berlaku untuk semua pengguna jasa, keciali:
- Anak usia di bawah 12 tahun tak perlu membawa hasil swab test PCR, rapid antigen ataupun rapid antibodi.
- Penumpang transit juga tak perlu membawa hasil deteksi Covid-19
- Penumpang yang pesawatnya divert ke DPS (Denpasar)
- Penumpang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas swab test, namun ketika tiba di Ngurah Rai Airport wajib melakukan rapid test antigen
- Dan sebagainya
Baca Juga:Â Cara Gunakan Toilet Pesawat yang Benar ala Pramugari