PEMERINTAH Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke daerah itu jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, untuk melakukan rapid test antigen sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami sesuai instruksi provinsi saja," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga:Â Â Terbang ke Bali Wajib Tes Swab, Refund Tiket Tembus Rp317 Miliar!
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya mengacu pada Surat Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/3202 tertanggal 16 Desember 2020 tentang Kewajiban Penunjukan Hasil Rapid Test bagi Pengunjung Luar Daerah.
Ia mengatakan dalam surat disebutkan bahwa masyarakat dari luar wilayah Jawa Tengah yang ingin berlibur atau mengunjungi tempat wisata di provinsi itu wajib menunjukkan bukti atau hasil rapid antigen.
"Surat Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah tersebut, sudah kami teruskan ke seluruh asosiasi pengelola objek wisata maupun hotel-hotel yang ada di Banyumas. Jadi, pengunjung hotel juga wajib menunjukkan hasil rapid test antigen," katanya menegaskan.
 Baca juga: Dear Traveler, Ini Daftar Harga Rapid Antigen di Sejumlah Bandara
Ia mengatakan surat tersebut juga meminta pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk tidak mengizinkan adanya penyelenggaraan acara atau kegiatan perayaan akhir tahun 2020 maupun kegiatan selebrasi kemenangan khususnya bagi daerah yang baru menyelenggarakan pilkada.
Follow Berita Okezone di Google News