PT KERETA Api Indonesia (KAI) hingga kini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait syarat rapid test antigen bagi penumpang KA jarak jauh. KAI saat ini masih mengacu pada Surat Edaran 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.
Masyarakat yang hendak menggunakan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 (tes PCR/rapid test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau rapid test antibodi.
VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, masyakarat yang ingin menggunakan layanan rapid test di stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Bakal Layani 3 Jenis Tes Covid-19 di 6 Lokasi
"Untuk peningkatan pelayanan dan antisipasi antrean layanan rapid test antibodi di stasiun, KAI akan menambah petugas pelayanan rapid test di stasiun yang peminatnya tinggi seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan lainnya," kata Joni dalam siaran persnya kepada Okezone, Minggu (20/12/2020).
KAI mengingatkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari instansi yang terpercaya dan menghindari serta melaporkan jika ada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat naik KA jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.
"Selama dua hari perjalanan KA Natal dan Tahun Baru 2021, KAI telah memberangkatkan 38.147 pelanggan melalui 136 perjalanan KA jarak jauh komersial. KAI memastikan bahwa seluruh pelanggan yang diberangkatkan telah mematuhi seluruh protokol kesehatan yang ditetapkan," ungkapnya.