MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio, menyiapkan program bertajuk 'Book Now Travel Later' sebagai upaya mendorong pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
โKami telah menyusun dan menyiapkan program Book Now Travel Later sebagai recovery plan bagi pelaku usaha pariwisata di Indonesia,โ kata Wishnutama dalam keterangannya, Senin, 21 Desember 2020 kemarin.
Wishnutama menambahkan bahwa melalui program ini diharapkan pelaku industri pariwisata bisa mendapatkan bantuan pembiayaan yang akan membantu cashflow mereka di berbagai usaha pariwisata.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai merencanakan liburan dan wisatanya dengan tetap ketat berpedoman dan menerapkan protokol kesehatan.
Dirinya secara khusus menyadari bahwa pergerakan masyarakat diyakini akan meningkat signifikan selama libur Nataru.
Baca juga: Menparekraf Wishnutama: Kebijakan Wajib Tes Swab ke Bali demi Kebaikan Bersama
Baik untuk liburan ataupun arus mudik dan juga arus balik. Sehingga diperlukan kedisiplinan tinggi seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan dengan ketat agar masyarakat dapat beraktivitas namun tetap aman dari Covid-19.
"Walaupun hal tersebut berdampak baik terhadap sektor pariwisata dan mendatangkan multiplier effect, tetapi saya mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha wisata harus betul-betul disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan rasa kepedulian dan tanggung jawab yang tinggi," terang dia.
Wishnutama berharap wisatawan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Begitu juga dengan pelaku parekraf untuk menjalankan protokol CHSE dengan sungguh-sungguh.
โUntuk para pelaku usaha pariwisata, jalankan protokol kesehatan CHSE dengan sungguh-sungguh, demi mencegah risiko penyebaran Covid-19. Untuk yang akan berlibur lakukanlah perjalanan yang bertanggung jawab. Tes mandiri terlebih dahulu, baik melalui rapid antigen ataupun PCR SWAB, demi melindungi diri kita, dan juga orang lain,โ ujar Wishnutama.
Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 dalam surat edarannya meminta masyarakat untuk patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan selama libur natal dan tahun baru. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, ketentuan itu berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.