DINAS Pariwisata Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta akan mengawasi kepatuhan objek wisata terhadap surat edaran (SE) bupati, yang menginstruksikan agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada liburan akhir tahun ini.
"Kegiatan monitoring kami lakukan di destinasi dan jasa wisata," ujar Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Sleman Aris Herbandang di Sleman, DIY, Jumat (25/12/2020).
Menurut dia, dalam SE Nomor 440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 tersebut kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan.
"Lewat monitoring ini, kami ingin memastikan masyarakat dan pelaku pariwisata disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dan memastikan jam operasional untuk kafe, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 22.00 WIB ditaati," katanya.
Baca juga: 5 Tempat Wisata Dekat Bandara Yogyakarta, Sudah Pernah ke Sini?
Ia mengatakan, sejak awal pekan lalu pihaknya telah melakukan monitoring kesiapan sarana dan prasarana destinasi dan usaha jasa pariwisata (UJP) dalam pelaksanaan SOP Covid-19.
"Dinas Pariwisata Sleman maupun Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman dan juga OPD terkait melakukan monitoring atas konsistensi penerapan SOP baik pada destinasi maupun UJP secara acak baik waktu maupun lokasinya," katanya.
Guna menciptakan destinasi dan layanan pariwisata yang aman dari Covid-19 lanjut Aris, perlu dukungan seluruh pemangku kepentingan terutama disiplin dan konsistensi penerapan SOP.
Sebelumnya, Pemkab Sleman melakukan penyesuaian kegiatan dalam upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 selama libur cuti bersama Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menyusul angka terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayahnya masih tinggi.