KAWASAN wisata Puncak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini terpantau padat oleh kendaraan para pelancong yang hendak berlibur. Namun kendaraan para wisatawan tersebut tak bisa dengan mudah lolos.
Pasalnya, Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor menggelar operasi penegakan protokol kesehatan terhadap kendaraan pengunjung yang melintas.
Bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen yang berlaku 3 hari, maka dengan terpaksa akan diminta putar balik oleh petugas. Langkah tegas ini diambil agar kawasan wisata Puncak tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Kemenparekraf Sosialisasi Protokol CHSE ke Pelaku Usaha Event
Operasi ini melibatkan unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Pemeriksaan kendaraan dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi. Petugas Satlantas Polres Bogor satu persatu memeriksa kendaraan yang melintas untuk mengecek surat rapid test antigen dengan hasil negatif sebagai prasyarat perjalanan semasa libur Nataru kali ini.
Seorang pengendara asal Tangerang, Syahrul mengaku kecewa lantaran gagal berwisata ke Puncak. Mobilnya diperintahkan petugas putar arah karena dirinya tidak membawa surat hasil rapid test antigen.
"Jadinya terhambat, saya enggak tahu (ada syarat surat rapid antigen). Saya pikir aman-aman aja," kata Syahrul.
Baca juga: Pilot Ini Dipecat karena Menularkan Covid-19 ke Rekannya
Sementara, Kepala Unit Turjawali Polres Bogor, Ipda Andrian mengungkapkan bahwa operasi yang sudah berlangsung sejak dua hari ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bupati Bogor tentang kewajiban membawa surat hasil rapid test antigen manakala hendak memasuki kawasan wisata Puncak selama masa liburan Natal dan Tahun Baru.