BALAI Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan bahwa para wisatawan yang akan berwisata ke kawasan Bromo, di Jawa Timur, wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen.
Plt Kepala Balai Besar TNBTS Agus Budi Santosa mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku mulai Rabu 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, dalam upaya meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19 di kawasan wisata pada libur akhir tahun.
Baca juga: Pengunjung Wisata Telaga Sarangan Dibatasi Hanya 10.000 Orang Per Hari
"Pada 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, pengunjung wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen, dengan hasil negatif," kata Agus, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin 28 Desember 2020.
Agus menjelaskan para wisatawan yang akan ke kawasan Bromo tersebut, wajib melakukan rapid test antigen tersebut maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan kunjungan wisata ke salah satu daerah tujuan wisata unggulan di Jawa Timur tersebut.
"Ini dilakukan menyikapi perkembangan dan dinamika kasus COVID-19 yang masih belum menunjukkan penurunan dan untuk meminimalisasi dampak risiko bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat," kata Agus.
Baca juga: 4 Hari Jadi Menteri, Sandiaga Sudah Ditinggal Istri: Ini Pertama Kali Aku Sendiri
Selain mewajibkan para wisatawan yang berkunjung ke Bromo untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen tersebut, Balai Besar TNBTS juga melakukan pengurangan kuota kunjungan wisatawan mulai 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.