PEMERINTAH Kota Magelang, Jawa Tengah, melarang masyarakat menggelar pesta yang menimbulkan kerumunan massa pada malam Tahun Baru 2021, termasuk perayaan di alun-alun setempat.
Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono menegaskan, aturan tersebut juga berlaku bagi para pelaku usaha jasa hiburan, hotel, kafe, dan restoran.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 556/666/340 tertanggal 23 Desember 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru. Surat ini telah dilayangkan ke semua pelaku usaha jasa pariwisata dan perhotelan.
Baca juga: Bukan Nepal, Objek Wisata yang Viral Ini Ternyata Ada di Magelang
Joko mengatakan upaya ini menjadi ketegasan Pemkot Magelang untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu, karena selama beberapa bulan terakhir jumlah kasus terus meningkat.
"Peningkatan kasus Covid-19 tidak sedikit disebabkan karena kerumunan massa. Semua kerumunan akan kita halau bekerja sama dengan aparat Polres Magelang Kota dan TNI," tuturnya.
Joko mengatakan khusus malam pergantian Tahun Baru, Kamis, 31 Desember 2020 malam, kawasan alun-alun akan disterilkan. Pihaknya tidak akan menyediakan kantong parkir dan hiburan sekecil apa pun di pusat kota tersebut.
"Tidak ada perayaan malam tahun baru, baik di hotel, restoran, juga alun-alun. Semuanya steril dan pihak berwenang akan melakukan patroli untuk menghalau setiap kali ada potensi kerumunan massa," katanya.