PEMERINTAH Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akan menutup semua objek wisata sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat, termasuk membatasi jam operasional kafe serta restoran selama empat hari, mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 untuk menekan penularan virus corona di daerah setempat.
"Ini perlu menjadi perhatian kita semua, memang per minggu ini Banyuwangi sudah keluar dari zona merah menjadi zona oranye. Namun, hal ini bukan berarti kami lebih kendor, justru harus semakin patuh pada protokol kesehatan agar tidak kembali ke zona berbahaya," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, Selasa kemarin.
Kebijakan agar pemkab menutup semua objek wisata itu dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada masa liburan tahun baru 2021.
Baca juga: Cegah Klaster Covid-19, Objek Wisata di Tapanuli Selatan Batasi Jumlah Pengunjung
Mujiono mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan satgas ini berdasarkan sejumlah rekomendasi dan data mutakhir peningkatan kasus Covid-19. Setiap hari di Banyuwangi ada tambahan 30 hingga 70 pasien Covid-19.
Dalam surat edaran itu kata dia, terdapat sejumlah poin yang diatur dan diberlakukan dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, termasuk penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan/mal.
"Termasuk meniadakan aktivitas di semua ruang terbuka hijau di semua kecamatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.
Sementara, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, Satgas Covid-19 sudah menggelar rapat dua kali untuk membahas teknis upaya pencegahan maupun pengamanan selama masa liburan tahun baru.