LIBUR Tahun Baru 2021 telah tiba. Meski banyak tempat wisata tutup untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19, namun antusiasme masyarakat untuk berlibur tetap tinggi.
Pemerintah mewajibkan wisatawan mengantongi hasil negatif rapid test antigen saat berkunjung ke berbagai destinasi selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Ini untuk antisipasi penularan virus corona.
Sejumlah objek wisata juga mensyaratkan harus ada hasil rapid antigen terhadap pengunjung. Tim gabungan bahkan disiagakan untuk mengawasi wisatawan agar mematuhi protokol kesehatan. Mereka bahkan menjaring wisatawan secara acak untuk dirapid.
Baca juga:Ā Ingat Traveler! Hasil Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 HariĀ
Pengguna transportasi umum udara, darat dan laut juga diwajibkan memiliki hasil rapid antigen saat bepergian. Layanan rapid antigen kini sudah ada di sejumlah rumah sakit dan klinik resmi. Bandara dan stasiun juga ada.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif rapid antigen sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
āBatasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid test antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antigen-swab,ā kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers di Kantor BPKP Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah.
Baca juga:Ā Pengetatan Aturan Traveling Bertujuan Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Panjang
Rapid test antigen merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.
Berikut daftar bandara yang melayani rapid test antigan beserta tarif dan estimasi keluar hasil :
1. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
Biaya Rp 170 ribu dan hasilnya dapat diketahui dalam 1 jam.
2. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
Biaya Rp 170 ribu dan hasilnya dapat diketahui dalam 1 jam.
Baca juga:Ā Viral Curhat Pramugara Ganteng Korban PHK: Aku Harus Pulang ke Indonesia!
3. Bandara Internasional Yogyakarta
Biaya Rp 170 ribu dan hasilnya dapat diketahui dalam 1 jam.
4. Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan
Biaya Rp 175 ribu dan hasilnya dapat diketahui dalam 1 jam.
5. Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur
Biaya Rp 170 ribu dan hasilnya dapat diketahui dalam 1 jam.
Follow Berita Okezone di Google News