SATUAN Tugas (Satgas) Enforce Kerumunan Kodim 1611/Badung telah mendisiplinkan sebanyak 1.012 area kerumunan yang tersebar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Provinsi Bali selama musim liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Untuk jumlah area yang sudah kami didisiplinkan 1.012 area merata di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, terdiri atas 10 kecamatan dan rata-rata per kecamatan ada 90 titik lokasi yang disasar," kata Kapenrem 163/Wira Satya Mayor (Arm) Ida Bagus Putu Diana Sukertia saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu tadi malam.
Ia mengatakan masih ada penambahan pendisiplinan area dari jajaran Kodim di setiap daerah di Bali yang tercatat selama perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dari 1.012 area tersebut, rata-rata menyasar tempat wisata dan hiburan malam.
Baca juga: Pantau Prokes Wisata, Gubernur Bali Soroti Penanganan Sampah di Pantai Kuta
Selain itu, ada beberapa tempat yang harus dilakukan pembubaran karena tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan berupa pembatasan jam malam dan tidak berkerumun.
"Ada beberapa di tempat kegiatan yang dibubarkan karena pelaku usaha dan pengunjung membandel tidak memahami SE Gubernur Bali Nomor 808 tentang pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam yang maksimal sampai pukul 23.00 Wita," terangnya.
Kegiatan sidak lanjut Sukertia, dilakukan berdasarkan beberapa laporan bahwa Bali masih menjadi sorotan akan tempat-tempat wisata yang mengundang keramaian. Dari sidak tersebut, wisatawan domestik maupun mancanegara masih banyak yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Baca juga: Denpasar dan Kuta Bali Tanpa Gegap Gempita Perayaan Tahun Baru 2021
"Dalam pelaksanaan patroli harus tegas dan apabila ada kerumunan jika diarahkan tidak bisa, maka harus dibubarkan, sudah ada Satpol PP dan juga Polri sehingga bagaimana mekanismenya kita sudah tidak ragu lagi," ujar dia.