PEMERINTAH Kanada mewajibkan seluruh wisatawan mengantongi surat bebas Covid-19 tiga hari sebelum mereka tiba di negara itu.
Kementerian Transportasi Kanada menyatakan, aturan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 Januari 2021 terhitung pukul 00.01 waktu setempat.
Aturan ini berlaku untuk semua penumpang maskapai penerbangan berusia di atas 5 tahun. Hanya hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang akan diterima dan tes harus dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum waktu keberangkatan.
"Pemerintah kami tetap berkomitmen untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga Kanada," ujar Menteri Transportasi Kanada, Marc Garneau menyitir laman The Pie News.
Baca juga: Kuil Pemujaan Dewi Yunani Kuno Berusia 2.500 Tahun Ditemukan di Turki
Langkah ini dilakukan untuk memberi perlindungan bagi warga negara Kanada dan sebagai upaya untuk membatasi penyebaran Covid-19 maupun varian baru virus tersebut di Kanada.
Meski sudah dinyatakan negatif menurut hasil tes PCR, wisatawan nantinya akan tetap dikarantina selama 14 hari setibanya di Kanada.
Jika melanggar maka akan dikenakan hukuman enam bulan penjara atau denda sebanyak USD750 ribu atau hampir Rp10,5 miliar.
Selain itu, wisatawan juga harus mengajukan rencana penginapan karantina dan informasi kontak mereka melalui aplikasi atau situs ArriveCAN.