BAGI para wisatawan yang hendak berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Kabupaten Pandeglang, Banten wajib membawa surat hasil rapid test Covid-19.
Humas Balai TNUK, Andri Firmansyah menyatakakan, kebijakan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: SE.01/T.12/TU/P3/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan, pengunjung yang datang ke TNUK wajib memiliki surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) non-reaktif atau hasil swab test negatif yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan.
"Ya, seiring dengan informasi penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum menunjukkan penurunan, kami rasa perlu mengeluarkan edaran tersebut. Itu sebagai antisipasi menekan penyebaran Covid-19 di Ujung Kulon," katanya.
Baca juga: Sepasang Badak Jawa Terekam Kamera di Taman Nasional Ujung Kulon
Andri menuturkan alasan dikeluarkan SE tersebut dikarenakan saat ini masih tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di berbagai daerah. Oleh karena itu pihaknya harus memperketat wisatawan yang akan berkunjung ke objek wisata yang ada di TNUK.
(Foto: Instagram/@nandangarman)
"Karena saat ini kasus Covid-19 di berbagai daerah meningkat lagi, maka kita harus memperketat pengujung agar aman," tuturnya.
Selain itu juga pengetatan tersebut merupakan bentuk antisipasi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayahnya yang menjadi habitat dari Badak Jawa (Rhinoceros Sondaicus) dan satwa lainnya.
Ia mengatakan untuk saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya pengunjung yang terkonfirmasi positif.