SATGAS Covid-19 memperpanjang peraturan perjalanan dalam negeri, khususnya ke Pulau Bali. Traveler masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 swab PCR dan rapid antigen per 9 Januari 2020.
Jika traveler menggunakan moda transportasi udara ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR Covid-19 yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan. Begitu juga Anda bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen non reaktif yang berlaku 1x24 jam.
Baca Juga: Terbang ke Pontianak, Traveler Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR Lagi Sampai Libur Imlek
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x24 jam sebelum keberangkatan," kata Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo lewat keterangan resminya.
"Atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya.