KEBIJAKAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang efektif berlaku pada 11-25 Januari 2021 memaksa pementasan tari kecak di kawasan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali, ditiadakan sementara.
"Kemarin sore sudah pertunjukan tari kecak terakhir. Mulai hari ini tari kecak kami hentikan untuk sementara waktu," ujar Ketua Sanggar Tari dan Tabuh Karang Boma Desa Pecatu, I Made Astra.
Dirinya belum dapat memastikan sampai kapan penghentian sementara pementasan tari kecak tersebut dilakukan.
Pihaknya masih akan menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah apakah setelah tanggal 25 Januari PPKM tersebut diperpanjang atau tidak.
Baca juga: Ketika Penari Gunakan Masker di Pentas Tari Kecak Uluwatu
"Kapanpun nantinya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terutama tentang pelaksanaan kegiatan kami di sini, sebatas itulah nanti kami akan mulai kembali mementaskan tari kecak," katanya.
Made Astra menjelaskan, pihaknya terus berupaya agar pementasan tari kecak yang setiap harinya dikunjungi oleh wisatawan dari berbagai daerah tidak sampai terjadi adanya penularan pandemi Covid-19 baik pada pengunjung dan seluruh penari yang tampil.
Melalui penghentian sementara pementasan Tari Kecak itu, pihaknya juga berupaya mendukung kebijakan pemerintah salam mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
"Seluruh penonton dan penari yang datang memang tetap menerapkan protokol kesehatan. Kami takutkan nanti yang ada di sini jangan sampai ikut menyebarkan virus dan menyalahi aturan PPKM. Jadi, kami tiadakan pementasan mulai hari ini sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan," ujarnya.