DINAS Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau seluruh pengelola tempat wisata dan hiburan agar mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021.
"Terkait dengan adanya PPKM, seluruh tempat wisata maupun tempat hiburan lainnya di Banyumas ditutup untuk sementara waktu. Oleh karena itu, pengelola tempat wisata wajib mematuhi ketentuan itu," ujar Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani di Purwokerto, Banyumas, Senin (11/1/2021).
Menurut dia, pihaknya telah mengeluarkan surat bernomor 556/013/I/2020 tertanggal 8 Januari 2021 yang berisi tentang penutupan sementara tempat wisata maupun tempat hiburan lainnya berkenaan dengan pelaksanakan PPKM di Banyumas.
Baca juga: Rekomendasi Hotel untuk Staycation Bersama Keluarga di Akhir Pekan
Surat tersebut juga mengatur jam operasional restoran, rumah makan, warung makan, kafe, serta jasa usaha makanan dan minuman lainnya yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB termasuk pembatasan pelayanan di tempat maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk.
"Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap mulai dari teguran lisan atau tertulis, penghentian aktivitas, dan pencabutan izin usaha atau kegiatan," katanya.
Oleh karenanya kata dia, pengelola tempat wisata dan hiburan maupun jasa usaha makanan dan minuman sebaiknya mematuhi ketentuan yang diberlakukan pada 11-25 Januari 2021 itu.