DALAM rangka memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, pemerintah mengeluarkan regulasi salah satunya mengatur Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Regulasi ini berlaku hingga 28 Januari 2021 mendatang, di mana sebelumnya hanya berlaku sampai 14 Januari.
Keputusan tersebut disambut baik oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno. Sandi menuturkan, apapun yang terjadi saat ini adalah mengutamakan sektor kesehatan. Meskipun sisi pariwisata sebenarnya bangkit, namun harus diimbangi.
"Kita mengutamakan keselamatan, kesehatan masyarakat kita," kata Sandi.
Meski demikian, masyarakat dan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif tak perlu khawatir. Sebab, Sandi menegaskan bahwa keputusan ini bersifat sementara. Ke depan bila situasi membaik, tentu akan segera di-update.
Baca juga: Sandiaga Uno Bakal Sulap Ekosistem Mangrove Jadi Lebih Ekowisata & Kekinian
"Ini temporary dan akan di-update segera akan disesuaikan dengan kesehatan," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Beberapa regulasi yang harus dipatuhi mencakup dokumen sah dari VISA hingga izin dinas, bukti hasil RT-PCR negatif, hingga biaya rawat sendiri jika WNA positif terdeteksi Covid-19.
Berikut rangkumkan lengkap regulasi baru bagi Warga Negara Asing, seperti dikutip MNC Portal dari akun Instagram resmi @Kemenparekraf.ri.
1. WNA dari semua negara untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia pada periode 1-28 Januari 2021
2. Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang diperbolehkan masuk harus memiliki visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemetang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)