POLRES Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memeriksa sembilan orang pengelola objek wisata Pantai Minanga di Desa Kota Jin Utara, Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara lantaran diduga mengabaikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami sarankan objek wisata ini ditutup sementara," ujar Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma.
Pihaknya kata Dicky, telah berkoordinasi dengan Bupati Indra Yasin terkait pemeriksaan itu, dan menyarankan penutupan sementara.
Baca juga: Ini Syarat Traveling Naik Transportasi Umum dan Pribadi Selama PPKM Jawa-Bali
Rekomendasi tersebut juga berlaku bagi objek wisata lainnya jika mengabaikan prokes dalam pembukaan tempat wisata termasuk bagi wisatawan.
"Kita tidak tebang pilih, seluruh pengelola objek wisata termasuk restoran dan tempat hiburan agar tidak mengabaikan penerapan prokes di masa pandemi Covid-19," tuturnya.
Peringatan akan diberikan namun jika tetap abai tentu ditindaklanjuti dengan tindakan yang lebih tegas.
Adapun terkait 9 orang pengelola objek wisata Pantai Minanga yang berstatus sebagai terperiksa, kasusnya masih akan berproses dengan penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti abai lanjut Dicky, mereka akan diberi efek jera sesuai peraturan daerah yang berlaku terkait penerapan prokes di masa pandemi Covid-19, melalui rekomendasi yang dikeluarkan polisi.
(put)