ANGGOTA Polres Tulungagung, Jawa Timur menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara perayaan hari ulang tahun yang digelar sekelompok pemuda di wahana wisata air, Singapore Water Park.
"Proses hukum tetap berlanjut," kata seorang anggota Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto, Kamis kemarin.
Riyanto menyatakan, pemilik wahana wisata keluarga Singapore Water Park telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Begitupun juga penyelenggara pesta.
Baca juga: Masih Pandemi Disneyland Resort Berubah Fungsi Jadi Tempat Vaksinasi
Pemilik Singapore Waterpark, Hariyanto (HR), beserta putrinya, CB, sudah diperiksa dalam kasus pelanggaran UU Karantina ini.
Pasal yang ditimpakan adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Untuk mendalami kasus ini, polisi meminta keterangan saksi ahli dari akademisi, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
(put)