KRISTEN Gray ngotot dirinya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Turis Amerika Serikat (AS) itu mengaku dirinya dideportasi dari Indonesia karena membuat pernyataannya tentang lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ).
"Saya membuat statement tentang LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," ujar Kristen Gray, Selasa 19 Januari 2021 malam.
Baca juga:Â Kristen Gray Ditahan Imigrasi untuk Dideportasi ke Amerika
Kristen Gray menyampaikan pernyataannya dalam bahasa Inggris usai diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar selama 8,5 jam sejak pukul 10.00 Wita.
Perempuan keturunan Afrika itu diperiksa usai membuat postingan di Twitter mengajak warga negara asing (WNA) pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19, karena serba mudah.
Cuitan pemilik akun @kristentooti tersebut viral dan membuat gaduh warganet. Gray mendapat kecaman dari netizen. Mereka meminta Imigrasi mendeportasi Gray dari Indonesia.
Kristen Gray menegaskan dirinya tidak bersalah. Selama berada di Bali, dia mengaku tidak bekerja atau berbisnis. Izin tinggal yang dikantongi juga masih berlaku.
Baca juga: Dinyatakan Bersalah, Kristen Gray Segera Dideportasi dari Indonesia
"Saya tidak bersalah. Saya tidak overstay. Saya juga tidak cari uang di Indonesia," ujar perempuan AS keturunan Afrika itu.
(sal)