PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengeluarkan perintah eksekutif pada Kamis 21 Januari 2021, yang akan mewajibkan warga internasional yang menggunakan maskapai penerbangan untuk melakukan karantina saat tiba di AS.
Biden mengarahkan badan-badan AS untuk menerapkan perintah penggunaan masker dalam transportasi antarnegara bagian.
Baca juga: Deretan Aksi Bule di Bali Bikin Jengkel, Nomor 6 Sampai Dideportasi
Perintah Biden mengatakan "sejauh memungkinkan" mereka yang menggunakan pesawat harus mematuhi pedoman Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) yang berlaku terkait perjalanan internasional "termasuk periode karantina mandiri yang direkomendasikan."
Tidak menjelaskan bagaimana pedoman itu akan ditegakkan.
Perintah tersebut juga mengarahkan lembaga-lembaga AS untuk mengadakan pembicaraan dengan Kanada dan Meksiko "mengenai protokol kesehatan masyarakat untuk pelabuhan masuk darat" termasuk menerapkan pedoman CDC.
Hampir semua perjalanan tidak penting pada perbatasan darat AS dengan Kanada dan Meksiko ditangguhkan hingga 21 Februari.
CDC merekomendasikan karantina tujuh hari bagi orang-orang yang tiba di Amerika Serikat dari hampir semua negara.
Perintah tersebut meminta lembaga untuk "segera mengambil tindakan" terkait penggunaan masker di bandara, pesawat komersial, kereta api, kapal laut publik--termasuk feri, layanan bus antarkota, dan semua transportasi umum, tetapi memberi mereka peluang untuk memberikan pengecualian soal penggunaan masker.
Baca juga: Thailand Pikat Wisatawan dengan Makanan dan Kosmetik dari Ganja
Biden mengarahkan lembaga-lembaga untuk mempertimbangkan kembali persyaratan pelacakan kontak internasional pada penumpang tujuan AS --persyaratan yang tidak ditekankan oleh Gedung Putih masa kepemimpinan Trump.
Biden juga meminta lembaga melihat kemungkinan soal tindak lanjut pengujian COVID-19 terhadap orang-orang setelah mereka tiba di Amerika Serikat.