PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat kembali membuka tempat wisata untuk umum meski masih diterapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tapi, pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menimbulkan kerumunan orang.
"Iya dibuka tapi ada pembatasan jumlah pengunjung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Senin 25 Januari 2021.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Objek Wisata di Banyumas Diizinkan Buka
Ia menyampaikan seluruh tempat wisata yang kembali dibuka akan mendapatkan pengawasan khusus untuk memastikan telah menerapkan protokol kesehatan.
Terkait sanksi bagi tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan, kata dia, masih menunggu jenis sanksinya sesuai surat edaran dari Bupati Garut.
"Saya nunggu surat edaran Bupati, belum turun," kata Budi.
Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan pemerintah memperpanjang waktu PPKM sampai 8 Februari 2021 di Kabupaten Garut untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Viral Foto Taman Rekreasi di Surabaya yang Mulai Rata dengan Tanah
Namun dalam PPKM perpanjangan ini, kata dia, berbeda dengan sebelumnya, tempat wisata diperbolehkan buka bagi wisatawan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yaitu maksimal kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat.
"PSBB yang kedua ada perubahan, pariwisata boleh, tapi ada pembatasan jumlah," katanya.