PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani perintah yang melarang sebagian besar warga negara non-AS yang baru-baru ini berada di Afrika Selatan untuk memasuki Amerika Serikat, mulai Sabtu.
Perintah Biden juga memberlakukan kembali larangan masuk, yang akan berakhir pada Selasa, pada hampir semua wisatawan non-AS yang pernah berada di Brazil, Inggris, Irlandia, dan 26 negara di Eropa yang mengizinkan perjalanan melintasi perbatasan terbuka.
Baca juga: Warga Kanada Dilarang Liburan, 50.000 Tiket Perjalanan International Dibatalkan
Ke 26 negara itu adalah Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Perintah Biden tersebut efektif berlaku pada Selasa (26/1/2021).
"Dengan pandemi yang memburuk dan varian yang lebih menular menyebar, ini bukan waktunya untuk mencabut pembatasan perjalanan internasional," kata juru bicara Gedung Putih Jen Psaki pada jumpa pers.
Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan belum memberikan komentar.
Beberapa pejabat kesehatan khawatir vaksin saat ini mungkin tidak efektif melawan varian COVID-19 Afrika Selatan, yang juga meningkatkan kemungkinan infeksi ulang.
Varian 501Y.V2 Afrika Selatan 50 persen lebih menular daripada strain biasa dan telah terdeteksi di setidaknya di 20 negara.
Baca juga: 8 Negara Destinasi Wisata Seks Paling Masyhur di Dunia
Kepala direktur Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS Rochelle Walensky sekarang diharapkan untuk menandatangani perintah untuk penggunaan masker di semua pesawat dan transportasi umum untuk semua wisatawan berusia 2 tahun ke atas, para pejabat mengatakan kepada Reuters. Perintah itu awalnya diatur untuk ditandatangani pada Senin.
Administrasi Keamanan Transportasi diharapkan minggu ini untuk mengeluarkan arahan keamanan terpisah terkait dengan masker.
Pada Selasa, aturan CDC baru mulai berlaku yang mewajibkan semua wisatawan udara internasional berusia 2 tahun ke atas untuk menunjukkan hasil tes virus corona negatif yang diambil dalam tiga hari kalender perjalanan atau bukti pemulihan dari COVID-19 untuk memasuki Amerika Serikat.