KAWASAN permukiman masyarakat Baduy Dalam di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten selama tiga bulan tertutup bagi wisatawan, karena memasuki bulan 'Kawalu' alias bulan larangan.
"Penetapan bulan Kawalu itu berdasarkan Tangtu Tilu Jaro Tujuh Lembaga Adat Desa Kanekes," kata Tetua Adat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jaro Saija.
Masyarakat Baduy Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikeusik dan Cikawartana menutup diri untuk melaksanakan ritual Kawalu selama tiga bulan.
Penutupan kawasan masyarakat Baduy dilarang dikunjungi wisatawan berdasarkan pemberitahuan Nomor 141.01/13-Ds.Kan-200I/2021, tertanggal 13 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Kanekes.
Baca juga:Â Kisah Pengrajin Baduy Bertahan Hidup di Tengah Hantaman Badai Corona
Pelarangan itu diberlakukan 13 Februari hingga 14 Mei 2021 wisatawan tidak diperbolehkan mengunjungi permukiman Baduy Dalam.
(Foto: Intagram/@liburanlagi_id)
Sebab, selama tiga bulan ke depan warga Baduy Dalam melaksanakan ritual Kawalu dengan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar dijauhkan dari marabaya dan mendatangkan keberkahan.
Selain itu berdoa meminta keselamatan bangsa dan negara yang aman, damai, dan sejahtera serta dibebaskan dari pandemi Covid-19.
"Kami memperbolehkan pejabat bisa masuk Baduy Dalam, namun dibatasi dengan lima orang dan mereka harus mematuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," terangnya.
Baca juga:Â Baduy Nol Kasus Covid-19, Simak Yuk 7 Keunikannya!
Menurut dia, ritual Kawalu bagi masyarakat Baduy Dalam itu berdasarkan kesepakatan tangtu tilu (pemimpin adat) dan pada hari ke-18 mereka melaksanakan puasa dan menggelar upacara ritual ngeriung selamatan.
Selama Kawalu masyarakat Baduy melaksanakan ritual dan wisatawan atau rombongan dilarang memasuki kawasan permukiman Baduy Dalam.