PEMERINTAH Nepal telah mengusulkan undang-undang baru yang akan melarang wanita Nepal pergi atau berwisata ke luar negeri, tanpa izin dari keluarga dan pemerintah daerah. Undang-undang ini diperkenalkan oleh Departemen Imigrasi Nepal, dengan tujuan menghentikan perdagangan perempuan.
Sejak undang-undang tersebut diajukan, warga Nepal telah memprotes dan menyebut undang-undang tersebut inkonstitusional dan konyol.
Departemen imigran negara tersebut mengusulkan undang-undang tersebut minggu lalu dalam sebuah pertemuan.

Menurutnya, setiap wanita di bawah 40 tahun membutuhkan izin untuk melakukan perjalanan ke Afrika atau tujuan Timur Tengah mana pun untuk pertama kalinya. Proposal itu dikritik dengan suara bulat dan ratusan wanita Nepal berkumpul di Maitighar Mandala di Kathmandu untuk memprotes hal yang sama.
Pawai wanita diselenggarakan untuk menyoroti masalah utama lainnya tentang pelecehan dan hak-hak wanita. Pejabat departemen, dalam pembelaan mereka, mengatakan bahwa undang-undang baru hanya berlaku untuk perempuan yang rentan. Mereka juga mengatakan belum finalisasi.
“Yang sangat berbahaya adalah proses berpikir di baliknya. Fakta bahwa seorang pembuat kebijakan sedang berpikir untuk membuat rancangan undang-undang yang membatasi pergerakan gadis dan wanita dewasa memberitahu kita seberapa dalam pola pikir patriarki itu," kata Hima Bista, direktur eksekutif di Women Lead Nepal yang dilansir dari Times of India.
Seorang mantan komisioner pemilu Nepal Ila Sharma menyebut proposal itu konyol dan berkata "Alih-alih memberdayakan dan membangun kapasitas perempuan, serta tenaga kerja emigran lainnya, mereka bersikap regresif, inkonstitusional, bukan konyol," tuturnya.
Menurut laporan Komisi Hak Asasi Manusia Nepal, 35.000 orang, termasuk 15.000 wanita dan 5.000 gadis muda, diperdagangkan pada tahun 2018.