PEMERINTAH Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akhirnya memberikan relaksasi kebijakan pembukaan dan pengoperasian kembali tempat-tempat wisata di daerah itu, namun dengan syarat harus menjalankan protokol kesehatan ketat.
"Ya, kami sudah mengizinkan pengelola wisata untuk dibuka lagi. Tapi SOP (prosedur operasi standar) harus jelas sesuai protokol kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro, di Tulungagung, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Gubernur Ali Baal Masdar Beberkan Potensi Wisata Sulbar di Hadapan Sandiaga Uno
Dijelaskan, ada beberapa parameter yang harus dipenuhi pengelola wisata sebelum benar-benar mengoperasikan kembali wahana wisatanya.
Pertama, pihak pengelola harus mengajukan izin terlebih dulu ke Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan, lalu dilakukan penilaian oleh satgas tingkat kabupaten.
Dikatakan Galih, lama tidaknya penilaian tergantung dari luas dan kelengkapan lokasi wisata. Dan setelah penilaian selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, baru boleh buka.
Baca juga: Desa-Desa di Pamekasan Kembangkan Wisata Pertanian
Menurut dia, ada 16 parameter yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata, jika ingin membuka lagi tempat wisatanya seperti sistem satu pintu masuk bagi pengunjung, ada petugas khusus yang berkeliling mengingatkan pengunjung terkait penerapan protokol kesehatan, serta pemasangan poster-poster imbauan di beberapa titik lokasi wisata.
“Persyaratan ada semua dalam surat edaran Bupati," tegas Galih.
Soal risiko terjadinya ledakan pasien COVID-19 sebagai imbas pembukaan kembali tempat wisata, Galih tidak bisa menampik hal itu bakal terjadi.