PIHAK berwenang Filipina telah menyita cangkang kerang raksasa yang dipanen secara ilegal senilai USD3,3 juta atau setara Rp47 Miliar.
Dilansir Okezone dari Channel News Asia, sebanyak 80 ton kerang ditemukan di sebuah desa pada pulau terpencil di kepulauan barat Palawan. Penemuan ini terjadi ketika sebuah operasi kerang terbesar di Filipina dilakukan.
Filipina adalah rumah bagi sebagian besar spesies kerang tropis raksasa di dunia, yang dianggap terancam di negara tersebut, karena lonjakan perburuan. Ahli konservasi mengatakan, cangkang kerang digunakan sebagai bahan alternatif untuk produk mulai dari anting hingga lampu gantung.
Hal ini dikarenakan gading gajah yang biasa digunakan juga semakin langka keberadaanya.
Baca Juga:Â 4 Hotel di Kelapa Gading Jakarta, Harganya Rp300 Ribuan Aja
Pasukan marinir, penjaga pantai dan pejabat konservasi lokal menggerebek rumah-rumah penduduk setempat di Pulau Johnson pada Rabu lalu. Mereka menemukan lebih dari 300 cangkang kerang dengan nilai sekira Rp47 Miliar di pasar gelap.
Di antara mereka adalah Tridacna gigas, kerang terbesar di dunia, yang dapat menumbuhkan cangkang hingga sepanjang 1,4 meter. Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam menganggap Tridacna gigas sebagai spesies yang rentan.