PEMPROV DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021, untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19 sekaligus antisipasi libur panjang Isra' Mi'raj dan Hari Raya Nyepi pada tengah bulan ini.
Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Baca juga:Â Â 4 Hotel di Kelapa Gading Jakarta, Harganya Rp300 Ribuan Aja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh warga tetap berada di rumah, serta menahan diri untuk berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.
"Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra Mi'raj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Anies, Senin (8/3/2021).
Selain itu, juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak), sementara pihaknya tetap akan meningkatkan kemampuan testing, pelacakan (tracing) dan juga penanganan (treatment) atau 3T.
"Kemudian, kami di DKI terus berupaya konsisten menggalang koordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan ketersediaan kapasitas tempat ICU dan tempat isolasi terkendali, baik di hotel maupun wisma atlet. Keberadaan tempat isolasi tersebut sangat membantu untuk menekan penyebaran virus di Jakarta," ujar Anies dalam siaran pers laman PPID Jakarta.
Baca juga:Â Â 7 Kampung Batik Tersohor di Tanah Air, Pernah Mampir?
Pemprov DKI juga mendukung proses vaksinasi massal baik untuk para tenaga kesehatan (nakes) maupun non nakes, mulai dari vaksin pedagang yang ada di Tanah Abang, tenaga pendidik di SMAN 70 Jakarta, serta bagi lansia di Istora Senayan.
Selanjutnya, Pemprov DKI akan merencanakan proses vaksinasi dengan menyasar petugas layanan publik lainnya.
Pemprov DKI terus berupaya mencegah peningkatan kasus aktif di samping mengoptimalkan pelayanan dalam meningkatkan angka kesembuhan. Berdasarkan data perpanjangan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan sejak 8 hingga 22 Februari 2021, kasus aktif COVID-19 berhasil ditekan di Jakarta.