PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mulai mengizinkan operasional bioskop di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang efektif berlaku pada 9-22 Maret 2021.
"Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin, Selasa kemarin.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM berskala mikro. Selain mengatur operasional bioskop, Kepbup yang ia tandatangani pada Senin 8 Maret lalu itu juga mengatur masalah lainnya yang dituangkan pada 14 poin, yaitu:
1. Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.
2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00-16.00 WIB.
Baca juga:Â 3 Wilayah di Bali Ditetapkan Zona Hijau untuk Program Free Covid Corridor
3. Pengoperasian pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
4. Pengoperasian supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00-21.00 WIB.
6. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.
7. Pengoperasian wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan eks situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB.
8. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB.
9. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
Follow Berita Okezone di Google News